Sumber
https://syaifalmandiri.wordpress.com/2012/04/03/plagiat-dan-uu-tentang-plagiat/
https://syaifalmandiri.wordpress.com/2012/04/03/plagiat-dan-uu-tentang-plagiat/
- Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
- Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
- dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
Hak Cipta
- Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
- Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
- Dianggap sebagai benda bergerak.
- Dapat beralih atau dialihkan.
- Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.
Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
- Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
- Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
- Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi; dan
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.
Ruang Lingkup HAKI
- Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
- Merek;
- Indikasi geografis;
- Rancangan industri;
- Paten;
- Desain layout dari rangkaian elektronik terpadu;
- Perlindungan thd rahasia dagang; dan
- Pengendalian praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.
Cara Menghindari Plagiat
- Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
- Tulis ulang (paraphrase); dan
- Cantumkan sumbernya dengan benar.
Cara Melakukan Paraphrase
- Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
- Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
- Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
- Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Yang Termasuk Kutipan
- Ringkasan (summary);
- Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
- Kutipan (quotation); dan
- Statistik dan grafik.
Yang Bukan Kutipan
- Pengetahuan umum (common sense);
- Kesimpulan anda sendiri;
- Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
- Istilah standar (standard term)
Komentar
Posting Komentar