Sumber https://syaifalmandiri.wordpress.com/2012/04/03/plagiat-dan-uu-tentang-plagiat/ Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003) Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan: Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2). dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70). Hak Cipta Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dianggap sebagai benda bergerak. Dapat beralih atau dialihkan. Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara. Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. Bentuk Ciptaan yang Dilindungi Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) te...